Sabtu, 11 Agustus 2012

Proposal Penelitian Hukum

GRAND DESAIN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
 (Politik Hukum Otonomi Daerah) 

A.    LATAR BELAKANG 

        Pasca proklamasi kemerdekaan indonesia dan penetapan UUD 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk sebuah panitia kecil yang bertugas mengurus 4 (empat) agenda dasar negara RI, yaitu: (1) urusan rakyat, (2) pemerintah daerah, (3) pimpinan kepolisian dan (4) tentara kebangsaan. Dari keempat masalah dasar itu, pemerintahan daerah jelas dipahami krusial oleh PPKI. “Dengan diusulkannya masalah pemerintahan daerah sebagai salah satu masalah penting yang harus segera diselesaikan dan juga dengan memperhatikan bahwa salah satu pasal dalam UUD 1945, yakni pasal 18, mengatur pemerintahan di daerah, maka nampak dengan jelas kuatnya political will para pendiri negara indonesia untuk memberikan tempat yang terhormat dan penting bagi daerah-daerah dalam sistem politik nasional”.
         Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-undang . Indonesia memasuki dasawarsa ketiga dalam kehidupan otonomi daerah. Saat ini otonomi daerah telah berkembang, baik secara konseptual, aktualisasi serta dampak positif maupun negatifnya.
          Otonomi daerah bukan semata-mata kebijakan yang mampu berdiri sendiri, melainkan perlu dukungan kebijakan lain yang akan bekerja secara simultan guna mencapai tujuan nasional. Pembentukan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik ditingkat lokal. Untuk itu pembentukan daerah harus memerhatikan berbagai faktor, seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta pertimbangan dan syarat lain yang memunginan daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya daerah dan diberikannya otonomi daerah . 
       Otonomi daerah menurut Pasal 1 angka 5 UU No. 32 Tahun 2004 yaitu “hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan daerah setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom menurut Pasal 1 angka 6 UU No. 32 Tahun 2004 yaitu “adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasan-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Substansi dari kebijakan otonomi daerah adalah desentralisasi kewenangan. desentralisasi merupakan salah satu bentuk dari pemindahan tanggung jawab, wewenang dan sumber-sumber daya (dana, personil, dll) dari pemerintah pusat ke pemerintahan daerah. 
         Dasar dari pemikiran yang demikian, tidak lain bahwa dengan desentralisasi dapat memindahkan proses pengambilan keputusan ke tingkat pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat. Karena merekalah yang akan merasakan langsung pengaruh program pelayanan yang dirancang, dan kemudian dilaksanakan oleh pemerintah. Membicarakan otonomi daerah tidak bisa terlepas dari masalah pembagian kekuasaan secara vertikal sesuatu negara. 
      Dalam sistem ini, kekuasaan negara akan terbagi antara ‘pemerintah pusat’ disatu pihak, dan ‘pemerintah daerah’ di lain pihak. Sistem pembagian kekuasaan dalam rangka penyerahan kewenangan otonomi daerah, antara negara yang satu dengan negara yang lain, tidak akan sama, termasuk Indonesia yang kebetulan menganut sistem Negara Kesatuan. Kewenangan otonomi daerah di dalam Negara Kesatuan, tidak dapat diartikan adanya kebebasan penuh dari daerah untuk menjalankan hak dan fungsi otonominya menurut kehendaknya tanpa mempertimbangkan kepentingan nasional secara keseluruhan, walaupun tidak tertutup kemungkinan untuk memberikan otonomi yang luas kepada daerah. 
      Dikaitkan dari penjelasan di atas, dengan adanya UU No. 32 tahun 2004 ini maka daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, hal ini diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia Implementasi otonomi daerah telah memasuki era baru melalui UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 
      Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah tersebut, kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab dilimpahkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Adanya perimbangan tugas fungsi dan peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut menyebabkan masing-masing daerah harus memiliki sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang memadai untuk memikul tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian diharapkan masing-masing daerah akan dapat lebih maju, mandiri dan kompetitif di dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pembangunan daerahnya masing-masing. 
       Penyelenggaraan otonomi daerah, secara tidak sadar menimbulkan metamorfose dari local autonomy menjadi quasi sovereignty. Metamorfose tersebut dapat dikenali dari sejumlah indikator. Pertama, terdapat anggapan dikalangan elit local mengenai hubungan antara sentralisasi dan desentralisasi yang bersifat dikotomi, dan tidak bersifat kontinum. Kedua, terdapatnya anggapan mengenai wewenang yang utuh dan sepenuhnya dari daera otonom dalam berbagai urusan pemerintahan diluar urusan pemerintahan yang secara eksplisit menjadi kompetensi pemerintah. Ketiga, terdapatnya tuntutan oleh elit formal local terhadap semua aset pemerintah yang berada di wilayah daerah otonom. Keempat, pengingkaran terhadap segala bentuk kendali dan kontrol pemerintah yang diatur dalam kerangka hukum. Kelima, penampikan berbagai keputusan menteri sebagai kebijakan yang harus dipatuhi . 
       Manifestasi dari metamorfose tersebut adalah tumbuh suburnya ethnocentrism dalam kepolitikan elit setempat. Akibatnya terjadi parochial politic yang menghambat proses loyalitas nasional. Pemangkasan birokrasi nasional dalam rangka dekonsentrasi yang berperan sebaga salah satu perekat nation integration, juga memupuk kesuburan ethnocentrism. Gerakan sentrifugal bermunculan. 
       Gejala demikian memperkuat anggapan lama yang dipegang oleh kalangan elit nasional tertentu bahwa desentralisasi berpotensi kearah disintegrasi bangsa dan wilayah nasonal Das solen dan das sein tidak lah akan selalu sejalan, masih banyak permasalahan yang mengiringi berjalannya otonomi daerah di Indonesia, mulai dari masalah perijinan, tumpang tindih peraturan daerah, pengelolaan SDA secara eksploitatif, hingga Pemilukada yang berlangsung diberbagai daerah selalu diwarani dengan praktik KKN dan money politik, bahkan cenderung berakhir dengan konflik sosial. Permasalahan-permasalahan itu tentu harus dicari penyelesaiannya agar tujuan awal dari otonomi daerah dapat tercapai. 

B.    RUMUSAN MASALAH 
    
        Dari latar belakang diatas, penulis memberikan batasan-batasan masalah, meliputi: 
  • Pemahaman terhadap konsep otonomi daerah, penerapan otonomi daerah dan Potensi munculnya konflik di daerah.
  • Penyediaan aturan dan pelaksanaan otonomi daerah 
C. (1) TUJUAN PENELITIAN 
           penelitian ini bertujuan untuk: 
  • mengetahui permasalah dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
  • mendesain otonomi daerah yang efektif dan efisien 
    (2) MANFAAT PENELITIAN
  • dapat dijadikan sebagai referensi untuk memperkaya wacana politik hukum otonomi daerah bagi eksekutif dan legislatif baik di Pusat maupun di Daerah.
  •  menjadi solusi alternatif dalam proses pelaksanaan Otonomi Daera yang efektif dan efisien 

D.     TINJAUAN PUSTAKA 

      Penelitian ini berfokus pada analisis tentang konsep politik hukum dan pelaksanaan otonomi daerah dengan di dasarkan pada pemilihan bahan pustaka yang akan dikaji didasarkan pada dua kriteria, yaitu: 
  1. prinsip kemutakhiran; Prinsip kemutakhiran penting karena ilmu berkembang dengan cepat. Sebuah teori yang efektif pada suatu periode mungkin sudah ditinggalkan pada periode berikutnya. Dengan prinsip kemutakhiran, peneliti dapat berargumentasi berdasar teori-teori yang dipandang paling representatif.
  2. prinsip relevansi; Prinsip relevansi diperlukan untuk menghasilkan kajian pustaka yang erat kaitannya dengan masalah yang diteliti. Sebagai sebuah penelitian yang mempunyai fokus kajian pada Otonomi Daerah bukanlah suatu yang baru. Bahkan buku yang menulis tentang Otonomi Daerah sudah sangatlah banyak. 
       Dari hasil penelusuran peneliti, setidaknya ada 2 buku yang dapat dikatakan mempunyai kajian Otonomi Daerah. Pertama, adalah buku yang berjudul “Pasang Surut Otonomi Daera, Sketsa Perjalanan 100 Tahun” yang ditulis oleh Soetandyo Wignosubroto dkk yang diterbit pada tahun 2005. Yang focus penulisan buku tersebut mengenai pasang surut perjalanan Otonomi Daerah dengan pendekatan historis..
       Kedua adalah buku yang ditulis oleh Ni’matul Huda dengan judul “Otonomi Daerah (Filosofis, Sejarah Perkembangan dan Problematika)”. Buku yang ditulis oleh Ni’matul Huda tersebut mempunyai kaitan dengan judul yang diangkat oleh peneliti adalah mengenai perkembangan dan problematika Otonomi Daerah di indonesia. Perbedaan penelitian ini dengan kedua buku yang ditulis oleh Soetandyo Wignosubroto dkk dan Ni’matul Huda terletak pada focus kajian penelitiannya. Dalam penelitian ini akan memfokuskan bagaimana Politik Hukum Otonomi Daerah di indonesia, dengan kata lain peneliti lebih memfokuskan pada ius Konstituendum, dan juga bagaimana implementasi Otonomi Daerah tersebut agar menjadi lebih efektif dan efisien. 

E.     LANDASAN TEORI 

a.     Asas Desentralisasi 
    Secara teoritis maupun praktek, penyelenggaraan fungsi pemeintahan tidak dilaksanakan secara desentralisasi semata, tetapi tetap mengkombinasikan antara asas desentralisasi, dekonsentrasi maupun tugas pembantuan. Desentralisasi akan didapat apabila kewenangan mengatur dan mengurus penyelenggaraan pemerintah tidak semata-mata dilakukan oleh pemerintah pusat (central government), melainkan juga oleh kesatuan-kesatuan pemerintah yang lebih rendah yang mandiri (zelfanding), bersifat otonomi (teritorial dan fungsional). 
     Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh badan-badan umum yang lebih tinggi kepada badan-badan umum yang lebih rendah untuk secara mandiri dan berdasarkan pertimbangan kepentinga sendiri mengambil keputusan pengaturan dan pemerintahan, serta struktur wewenang yang terjadi dari itu. Selanjutnya DWP. Ruiter mengungkapkan bahwa menurut pendapat umum desentralisasi terjadi dalam 2 (dua) bentuk, yaitu desentralisasi teritorial dan fungsional, yang dijabarkan sebagai berikut: “Desentralisasi teritorial adalah memberi kepada kelompok yang mempunyai batas-batas teritorial suatu organisasi tersendiri, dengan demikian memberi kemungkinan suatu kebijakan sendiri dalam sistem keseluruhan pemerintahan. 
      Sedangkan desentralisasi fungsional adalah memberi kepada suatu kelompok yang terpisah secara fungsional suatu organisasi sendiri, dengan demikian memberi kemungkinan akan suatu kebijakan sendiri dalam rangka sistem pemerintahan”. Berkaitan dengan desentralisasi terotorial dan fungsional, C.W. Van Der Pot dalam bukunya yang berjudul Handhoek van Nederlandse Staatrech, berpendapat: “Desentralisasi akan didapat apabila kewenangan mengatur dan mengurus penyelenggaraan pemerintah tidak semata-mata dilakukan oleh pemerintah pusat (central government), melainkan juga oleh kesatuan-kesatuan pemerintah yang lebih rendah yang mandiri (zelfanding), bersifat otonomi (teritorial dan fungsional)”. 
     Dengan demikian, sistem desentralisasi mengandung makna pengakuan penentu kebijaksanaan pemerintah terhadap potensi dan kemampuan daerah dengan melibatkan wakil-wakil rakyat di daerah dengan menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan, dengan melatih diri menggunakan hak yang seimbang dengan kewajiban masyarakat yang domkratis. Robert Reinow dalam buku Introduction to Government, mengatakan bahwa ada 2 (dua) alasan pokok dari kebijaksanaan membentuk pemerintahan di daerah. Pertama, membangun kebiasaan agar rakyat memutuskan sendiri sebagian kepentingannya yang berkaitan langsung dengan mereka. Kedua, memberi kesempatan kepada masing-masing komunitas yang mempunyai tuntutan yang bermacam-macam untuk membuat aturan-aturan dan programnya sendiri. 
Menurut Bagir Manan, dasar-dasar hubungan antara pusat dan daerah dalam kerangka desentralisasi ada 4 (empat) macam, yaitu: 
1. Dasar-dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara. 
2. Dasar pemeliharaan dan pengambangan prinsip-prinsip pemerintahan asli. 
3. Dasar kebhinekaan. 
4. Dasar negara hukum. 
       Dilihat dari segi pelaksanaan fungsi pemerintahan, David Oesborne dan Ted Goeber berpendapat bahwa desentralisasi dan otonomi itu menunjukkan: 
1. Satuan-satuan desentralisasi (otonomi) lebih fleksibel dalam memenuhi perubahan-perubahan yang terjadi dangan cepat; 
2. Satuan-satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas dengan efektif dan lebih efisien; 
3. Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif; 
4. Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif. 
         Sehubungan dengan otonomi, Muchsan berpendapat bahwa sendi-sendi otonomi terdiri dari sharing of power (pembagian kekuasaan), distribution of income (pembagian pendapatan) dan empowering (kemandirian administrasi pemerintahan daerah). Hipotesanya, semakin kuat sendi-sendi tersebut, semakin sehat pelaksanaan otonomi daerah, dan sebaliknya . 
        Dari segi Hukum Tata Negara, khususnya teori bentuk negara otonomi adalah subsistem dari negara kesatuan (Unitary state, eenheidsstaat). Otonomi adalah fenomena negara kesatuan. Segala pengertian (begrip) dan isi (materie) otonomi adalah pengertian dan isi negara kesatuan. Negara kesatuan merupakan landasan batas dari pengertian dan isi otonom. Berdasarkan landasan batas tersebut dikembangkanlah berbagai aturan (rules) yang mengatur mekanisme yang akan menjelmakan keseimbangan-antara tuntutan kesatuan dan tuntutan otonomi. Dan disini pulalah letak kemungkinan “spanning” yang timbul dari kondisi tarik menarik antar kedua kecenderungan tersebut.

 b.    Teori Otonomi Daerah 
        Pengertian otonomi dalam ketatanegaraan sangat erat kaitannya dengan desentralisasi, bahkan diantara keduanya diibaratkan seperti dua sisi mata uang (Marynov dalam Riswandha, 1995). Dari sisi Pemerintah pusat yang dilihat adalah penyelenggaraan desentralisasi, sedangkan dari sisi Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan otonomi. Disamping itu desentralisasi juga mempunyai dua pengertian. Pertama, desentralisasi merupakan pembentukan daerah otonom dan penyerahan wewenang tertentu kepada daerah oleh pemerintah pusat (Logeman dalam Riswandha, 1995); Kedua, desentralisasi dapat pula berupa pelimpahan kekuasaan pemerintah pusat ke daerah-daerah (Riswandha, 1995; Hossein, 1993). Dengan demikian, berbicara otonomi daerah tidak dapat kita lepaskan dari konsep desentralisasi. 
      Webster (Suryaningrat, 1981:3) merumuskan: “to decentralize means to devide and distribute, as govermental administration; to with draw from the center or place of concentration (desentralisasi berarti membagi dan mendistribusikan, misalnya administrasi pemerintahan; mengeluarkan dari pusat atau tempat konsentrasi)”. 
      Selanjutnya Ruiter dalam Hoogerwerf (Sarundajang, 1999:46), mengemukakan bahwa desentralisasi adalah pengakuan atau penyerahan wewenang oleh badan-badan umum yang lebih rendah, untuk secara mandiri dan berdasarkan pertimbangan kepentingan sendiri mengambil keputusan pengaturan dan pemerintahan, serta struktur wewenang yang terjadi dari hal itu. Logeman (Supriatna, 1993:1-2), membagi format desentralisasi dalam dua macam, yaitu pertama, dekonsentrasi (deconcentratie) atau ‘ambtelijke decentralisatie’, yaitu pelimpahan kekuasaan dari alat perlengkapan negara tingkatan lebih atas kepada bawahannya guna melancarkan pekerjaan di dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Misalnya pelimpahan wewenang menteri kepada gubernur, dari gubernur kepada bupati/walikota dan seterusnya secara berjenjang. 
         Desentralisasi semacam ini rakyat atau Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah tidak ikut campur; kedua, desentralisasi ketatanegaraan atau ‘staatkundige decentralisatie’, yang sering disebut juga desentralisasi politik, yaitu pelimpahan kekuasaan perundangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom di dalam lingkungannya. Didalam desentralisasi politik semacam ini, rakyat dengan menggunakan saluran-saluran tertentu (perwakilan) ikut serta dalam pemerintahan, dengan batas wilayah daerah.
      Dengan demikian, sebenarnya makna dari desentralisasi dapat dilihat dari banyak sisi, sebagaimana dikemukakan Riwandha Imawan (2003) bahwa secara garis besar ada dua kelompok pandangan mengenai desentralisasi. Pertama, beberapa ahli seperti Maddick (1963), Smith (1985) menggunakan istilah desentralisasi untuk pengertian yang luas. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan baik devolusi (desentralisasi politik) maupun dekonsentrasi (desentralisasi administratif). Ini berarti bahwa desentralisasi mencakup pemerintahan daerah otonom maupun pemerintahan wilayah administratif. 
       Konstitusi (UUD 1945) menggulirkan semangat otonomi seluas-luasnya bagi daerah. Esensi otonomi dalam UUD 1945 adalah kemandirian, kebebasan mengatur dan mengurus sendiri kepentingan masyarakat yang menjadi fungsi pemerintahan sebagai urusan rumah tangga sendiri dalam satu ikatan negara kesatuan. Namun seluas apapun otonomi itu diberikan, sangat tergantung pada politik hukum pembentuk undang-undang dan kebijakan pemerintah pusat . 
      Dalam pemerintahan daerah otonom, ciri utamanya adalah adanya lembaga perwakilan daerah dan eksekutif sebagai lembaga politik tingkat lokal. Lembaga ini mempunyai kewenangan politik untuk menentukan kebijaksanaan publik di tingkat lokal. Sedangkan dalam dekonsentrasi, ditandai dengan adanya aparat pemerintah pusat yang ditugaskan di daerah atau field administrator, aparat ini tidak mempunyai kekuasaan politik. Mereka hanya memiliki kewenangan administratif guna melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan di tingkat pusat. Sebaliknya, Mawhood (1983:1-4) menganggap desentralisasi hanya mencakup devolusi atau desentralisasi politik. 
      Desentralisasi hanya bermakna dalam bentuk adanya pemerintahan daerah yang otonom, sehingga mempunyai peluang untuk menyalurkan aspirasi masyarakat lokal melalui kewenangan politik yang dimilikinya . Di dalam otonomi, hubungan kewenangan antara pusat dan daerah antara lain bertalian dengan cara pembagian urusan penyelenggaraan pemerintahan atau cara menentukan urusan rumah tangga daerah. 
Cara penentuan ini akan mencerminan suatu bentuk otonomi terbatas atau otonomi luas. Dapat digolongkan sebagai otonomi terbatas apabila: Pertama, urusan-urusan rumah tangga daerah ditentukan secara kategoris dan pengembangannya diatur dengan cara-cara tertentu pula. Kedua, apabila sistem supervisi dan pengawasan dilakukan sedemikian rupa, sehingga daerah otonom kehilangan kemandirian untuk menentukan secara bebas cara-cara mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya. Ketiga, sistem hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang menimbulkan hal-hal seperti keterbatasan kemampuan keuangan asli daerah yang akan membatasi ruang gerak otonomi daerah . 

c.    Teori Kedaulatan Rakyat 

     Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat, suatu keberuntungan bagi bangsa indonesia yang dapat hidup ditengah peradaban yang menjunjung tinggi sistem kedaulatan rakyat. Teori Kedaulatan pertama kali dikemukakan oleh Jean Bodin (1530-1596) yang memberi pengertian kedaulatan sebagai kekuasaan yang mengatasi warga negara dan anak buah, malahan mengatasi undang-undang. Kedaulatan atau sovereignity adalah ciri atau atribut hukum dan negara. Sebagai negara, dia telah lama ada, bahkan ada yang berpendapat bahwa sovereignity mungkin lebih tua daripada konsep negara itu sendiri. 
      Dalam isu kedaulatan rakyat, pemikir yang seringkali dirujuk adalah JJ Rousseau. Rousseau berpendapat bahwa manusia dengan moralitas yang tidak dibuat-buat justru waktu manusia berada dalam keluguan. Sayangnya, keluguan ini hilang ketika membentuk masyarakat dengan lembaga-lembaganya. Pada saat itu, manusia beralih menjadi harus taat pada peraturan yang dibuat oleh penguasa yang mengisi kelembagaan dalam masyarakat. Peraturan itu menjadi membatasi dan tidak bermoralitas asli karena dibuat oleh penguasa. Dengan demikian, manusia menjadi tidak memiliki dirinya sendiri. 
       Bagaimana cara mengembalikan manusia kepada keluguan dengan moralitas alamiah dan bermartabat, Menurut Rousseau hanya ada satu jalan: kekuasaan para raja dan kaum bangsawan yang mengatur masyarakat harus ditumbangkan dan kedaulatan rakyat harus ditegakkan. Kedaulatan rakyat berarti bahwa yang berdaulat terhadap rakyat hanyalah rakyat sendiri. Tak ada orang atau kelompok yang berhak untuk meletakan hukumnya pada rakyat. Hukum hanya sah bila ditetapkan oleh kehendak rakyat. 
     Faham kedaulatan rakyat adalah penolakan terhadap faham hak raja atau golongan atas untuk memerintah rakyat. Juga, penolakan terhadap anggapan bahwa ada golongan-golongan sosial yang secara khusus berwenang untuk mengatur rakyat. Rakyat adalah satu dan memimpin dirinya sendiri . Hampir semua negara modern dewasa ini, secara formil mengaku menganut asas kedaulatan rakyat. Kedaulatan Rakyat atau paham demokrasi mengandung 2 (dua) arti: Pertama, demokrasi yang berkaitan dengan sistem pemerintahan atau bagaimana caranya rakyat diikutsertakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kedua, demokrasi sebagai asas yang dipengaruhi keadaan kultural, historis suatu bangsa, sehingga muncul istilah demokrasi konstitusional, demokrasi rakyat dan demokrasi pancasila. Yang jelas, bahwa disetiap negara dan setiap pemerintahan modern pada akhirnya akan berbicara tentang rakyat. Dalam proses bernegara rakyat sering dianggap hulu dan sekaligus muaranya. 
        Rakyat adalah titik sentral karena rakyat disuatu negara pada hakekatnya adalah pemegang kedaulatan, artinya rakyat menjadi sumber kekuasaan . Apabila kata “Kedaulatan” dipersatukan dengan “Rakyat” maka akan timbul suatu pengertian “Kedaulatan Rakyat” ialah dalam sebuah negara rakyatlah yang berdaulat, artinya yang memiliki kekuasaan tertinggi, yang menentukan jalan yang harus ditempuh negara, serta juga menentukan siapa saja yang akan diberi kekuasaan untuk melaksanakan upaya-upaya yang dimaksudkan untuk mencapai apa-apa yang telah ditentukan rakyat . 
Kedaulatan berada di tangan rakyat dapat kita temukan di dalam isi Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yang perumusannya sebagai berikut: ”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. 
Pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 tersebut, pada baris yang dicetak tebal secara tersurat menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar. Berdasarkan uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi dalam negara, yang pelaksanaannya diatur oleh undang-undang dasar. 

d.     Teori Kedaulatan Hukum (Supremacy Of Law

        Selain kedaulatan rakyat, ternyata UUD Negara RI Tahun 1945, juga menganut kedaulatan hukum. Hal tersebut dapat ditemukan di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, isinya adalah negara Indonesia adalah negara hukum. Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku. Teori Kedaulatan Hukum sebagaimana yang diajukan oleh Hugo de Groot, Krabbe, Imanuel Kant dan Leon Duguit, bahwa pemerintah memperoleh kekuasaannya bukanlah dari Tuhan ataupun dari raja maupun negara, akan tetapi berdasarkan atas hukum; yang berdaulat adalah hukum. Baik pemerintah maupun rakyat memperoleh kekuasaan itu dari hukum . 
         Konsep negara hukum berakar dari paham kedaulatan hukum yang pada hakekatnya berprinsip bahwa kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara adalah hukum. Negara hukum merupakan substansi mendasar dari kontrak sosial bangsa Indonesia. Dalam kontrak tersebut, tercantum kewajiban-kewajiban terhadap hukum untuk memelihara, mematuhi dan mengembangkannya dalam konteks pembangunan hukum
      Menurut Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum . Menurut Stahl, konsep negara hukum yang disebut dengan istilah “Rechthsstaat” mencakup empat elemen penting, yaitu : 1. Perlindungan Hak Asasi Manusia 2. Pembagian kekuasaan 3. Pemerintahan berdasarkan Undang-undang 4. Peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan A.V. Dicey menyebutkan tiga ciri penting “The Rule Of Law”, yaitu : 
  1. Supremacy of Law  
  2. Equality Before The Law 
  3. Due Process of Law 
       Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 juga merupakan dasar bahwa negara kita menganut kedaulatan hukum. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Maknanya bahwa setiap warga negara yang ada di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia kedudukannya sama di dalam hukum, siapapun yang melanggar hukum akan mendapat sanksi. 
       Hukum merupakan kebutuhan dari setiap makhlus bebas dan otonom yang mau tidak mau memang harus hidup bersama. Seolah ada seruan, “hiduplah berdasarkan hukum jika ingin hidup bersama secara damai dan adil”. Oleh karena itu, timbul kewajiban untuk menaati hukum. Apabila kita renungkan UUD 1945 sedalam-dalamnya, bahwa segala yang penting bagi bangsa, apabila yang ditimpakan kepada rakyat sebagai beban materiil dan idiil, harus berdasarkan Undang-undang, nyatalah bahwa Negara Rebuplik Indonesia adalah Negara Hukum . 

 E.   METODE PENELITIAN 

1.   Jenis penelitian Untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan dalam penelitian ini, digunakan dua metode penelitian, yaitu penelitian hukum normatif (yuridis Normatif). Penelitian Hukum Normatif (yuridis normatif), yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi konsep dan asas-asas serta prinsip-prinsip Otonomi Daerah.
          Dalam kaitannya dengan penelitian normatif di sini akan digunakan beberapa pendekatan, yaitu :
  • Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah suatu pendekatan yang dilakukan terhadap berbagai aturan hukum yang berkaitan dengan Otonomi Daerah, misalnya UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP No 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi. 
  • Pendekatan Konsep (conceptual approach), Pendekatan konsep (conceptual approach) digunakan untuk memahami konsep-konsep tentang : Otonomi Daerah, Kedaulatan Rakyat dan Negara Hukum. dengan konsep yang jelas, maka diharapkan pelaksanaan Otonomi Daerah kedepan tidak lagi terjadi pasang surut dan tumpang tindih.     
2.      Sumber Data/ Bahan Hukum Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini, adalah data data primer (primary data) dan sekunder (secondary data), Data primer adalah data yang diperoleh peneliti dari penelitian kepustakaan dan dokumen, yang merupakan hasil penelitian dan pengolahan orang lain, yang sudah tersedia dalam bentuk buku-buku atau dokumen yang biasanya disediakan di perpustakaan, atau milik pribadi. Sedangkan yang dimaksud dengan data primer ialah data yang diperoleh langsung dari masyarakat. 
3.   Teknik Pengumpulan Data/Bahan Hukum Teknik pengumpulan data yang dikenal adalah studi kepustakaan; pengamatan (observasi), wawancara (interview), dan daftar pertanyaan (kuesioner). Sesuai dengan sumber data seperti yang dijelaskan di atas, maka dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan cara : 
  • Studi Kepustakaan Terhadap data sekunder dikumpulkan dengan melakukan studi kepustakaan, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan serta mengkaji peraturan perundang-undangan, rancangan undang-undang, hasil penelitian, jurnal ilmiah, artikel ilmiah, dan makalah seminar yang berhubungan dengan Otonomi Daerah.
  • Wawancara (interview) Terhadap data lapangan (secondary data) dikumpulkan dengan teknik wawancara tidak terarah (non-directive interview) atau tidak terstruktur (free flowing interview) yaitu dengan mengadakan komunikasi langsung kepada informan, dengan menggunakan pedoman wawancara (interview guide) guna mencari jawaban atas pelaksanaan Otonomi Daerah. 
4.      Teknik Analisis Data Data yang diperoleh baik dari studi kepustakaan maupun dari penelitian lapangan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Analisis deskriptif kualitatif yaitu metode analisis data yang mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian pustaka mengenai, teori-teori, asas-asas, dan kaidah-kaidah hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, kemudian dikaitkan dengan fakta empiris sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang dirumuskan.