Rabu, 27 Juni 2012

PERAN MASYARAKAT ADAT PAPUA DALAM IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS PAPUA

PERAN MASYARAKAT ADAT PAPUA DALAM IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS PAPUA 

Udin Latif, S.H
  
Abstract 
Indigenous peoples are among the main population of this country, the reality of indigenous peoples is the largest element in the structure of the nation-state (nation-state) Indonesia. But in almost all national policies, the existence of indigenous communities are not terakomodasikan, or even systematically excluded from the processes and the national agenda. In conjunction with the Special Autonomy, which is not less important is the need for the role of indigenous peoples in the assessment and the development and implementation of national law enforcement policies in Indonesia, particularly in the area that is given status as a Special Otomoni area 

A. PENDAHULUAN
     
    Konstitusi Indonesia sebelum amandemen tidak secara tegas menunjukkan kepada kita pengakuan dan pemakaian istilah hukum adat. Namun bila ditelaah, maka dapat disimpulkan sesungguhnya rumusan-rumusan yang ada di dalamnya mengandung nilai luhur dan jiwa hukum adat. Pembukaan UUD 1945, yang memuat pandangan hidup Pancasila, hal ini mencerminkan kepribadian bangsa, yang hidup dalam nilai-nilai, pola pikir dan hukum adat. Namun setelah amandemen konstitusi, hukum adat diakui secara tegas sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan : Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. 

Para pendiri negara-bangsa (nation-state) Indonesia sejak semula sudah menyadari bahwa negara ini adalah negara kepulauan yang majemuk, baik menyangkut sistem politik dan sistem hukum masupun sistem sosial-budaya dan agama. Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" secara filosofis menunjukkan penghormatan bangsa Indonesia atas kemajemukan atau keragaman sosial, budaya, politik dan agama. Hanya saja bangunan "negara-bangsa" yang majemuk sebagaimana digagas oleh Para Pendiri ini telah dihianati begitu saja oleh para penerusnya, yaitu dengan merampas secara sistematis hak-hak masyarakat adat yang merupakan struktur dasar "negara-bangsa" yang majemuk. 

Dengan berbagai kebijakan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah, negara secara tidak adil dan tidak demokratis telah mengambil-alih hak asal usul, hak atas wilayah adat, hak untuk menegakkan sistem nilai, ideologi dan adat istiadat, hak ekonomi, dan yang paling utama adalah hak politik masyarakat adat. Perangkat-perangkat kebijakan dan hukum diproduksi untuk memaksakan uniformitas dalam semua bidang kehidupan. Kedaulatan negara ditegakkan secara represif dengan mengabaikan kedaulatan masyarakat adat untuk mengatur dan mengembangkan kemandirian kultural dan politik di dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Otonomi khusus adalah salah satu bagian dari apa yang dinamakan hak untuk menentukan nasib sendiri. Dalam praktek hukum internasional dijabarkan dalam Pasal 1 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik dan juga Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Adanya daerah otonomi dalam suatu negara (a self-governing intra state region) sebagai suatu mekanisme penyelesaian konflik adalah suatu tindakan pilihan bagi penyeleisan konflik internal, sehingga memaksa pemerintah pusat untuk menciptakan daerah otonomi sebagai suatu intra state region with unique level of local self-government. Untuk itu daerah otonomi harus mendapatkan pengakuan konstitusional dari negara induk yang didasarkan pada prinsip pemerintahan sendiri yang derajat kemandiriannya lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya dalam suatu Negara. Salah satu istilah yang mulai mengemuka dan digunakan dalam retorika perpolitikan di dunia saat ini, adalah Cultural Autonomy, artinya otonomi budaya, berarti rakyat Papua diberi Otonomi Khusus (Otsus) Itu berarti merdeka secara ekonomi, sosial dan budaya, bukan merdeka secara politik yang dimengerti dan diidamkan orang Papua. Pemerintah maupun rakyat Papua harus jelas tentang jenis otonomi mana yang sedang digalakkan dan diterapkan di Papua. 

Dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia, upaya pemajuan dan perlindungan HAM telah mengalami pasang surut. Pada suatu masa upaya tersebut berhasil diperjuangkan, tetapi pada masa lain dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan. Akhirnya, disadari bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak mengindahkan pemajuan dan perlindungan HAM akan selalu menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat luas dan tidak memberikan landasan yang sehat bagi pembangunan ekonomi, politik, sosial dan budaya untuk jangka panjang. Seperti yang sedang hangat diperdebatkan bahwa Otonomi khusus yang berlaku di Papua sejak 2001 tidak berjalan sesuai harapan masyarakat asli di sana. Masih banyak penyimpangan bahkan pelanggaran HAM. Akibatnya tidak ada perkembangan di sana, masyarakat asli tak pernah menikmati hasil tanah kelahirannya.

Walaupun eksistensi dan hak-hak masyarakat hukum adat secara formal diakui di dalam UUD NRI Tahun 1945, terutama hak-hak atas tanah ulayat, namun dalam kenyataannya hak-hak tersebut secara berkelanjutan telah dilanggar, baik oleh pemerintah maupun pihak non pemerintah. Bahkan, masyarakat hukum adat telah menjadi salah satu pihak yang paling banyak dirugikan oleh kebijakan-kebijakan pembangunan selama tiga dekade terakhir ini, terutama tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka terhadap tanah dan sumber daya alam sangat esensial bagi pemeliharaan dan pembangunan budaya, ekonomi, dan bahkan sangat esensial bagi kelangsungan hidup, baik moril maupun spirituil serta eksistensi masyarakat adat . Pada tanggal 21 November 2001, Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani Undang-Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. namun, berbagai hambatan telah menghadang implementasi dari undang-undang tersebut. 

Hambatan-hambatan yang telah menjadi masalah bagi implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus di Papua, antara lain adalah masalah ketidaksamaan dalam pemahaman dan persepsi tentang Otonomi Khusus di Papua. Sejak awal telah terbentuk persepsi, pemahaman dan pengertian yang berbeda-beda tentang Otonomi Khusus di kalangan masyarakat Papua itu sendiri. Bertolak dari pemahaman dan persepsi yang berbeda-beda, respons yang diberikan oleh masyarakat Papua juga berbeda-beda. Ada sebagian yang memberikan respons yang positif, ada pula yang memberikan respons yang negatif dan ada yang bersikap netral. Mereka yang memberikan respons secara positif, melihat status Otonomi Khusus sebagai suatu jalan keluar yang bersifat Win-Win yang dapat mencegah konflik bahkan mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak lagi. Ada pula sebagian masyarakat yang secara tegas menolak status Otonomi Khusus, karena yang mereka inginkan adalah kemerdekaan penuh dalam arti lepas dari NKRI. yang lebih ironis lagi adalah bahwa pemahaman/persepsi yang berbeda-beda, bahkan negatif tentang Otonomi Khusus di Papua, juga terjadi di kalangan pejabat Pemerintah dan anggota-anggota lembaga legislatif, baik di pusat maupun di daerah. Padahal mereka mempunyai tanggung jawab untuk menjelaskan tentang Otonomi Khusus secara benar, jelas dan tegas. Hal seperti itu akan sangat menghambat upaya implementasi Otonomi Khusus ke tengah-tengah masyarakat Papua. 

B. PEMBAHASAN 

   Landasan Konstitusional Otonomi Khusus Papua dan Implementasinya UUD Negara RI Tahun 1945. Pasal 18b Ayat (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang . Ketentuan tersebut diadopsi dalam Pasal 2 Ayat (8) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penjelasan UU tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus (seperti Jakarta dan Papua). 

Dalam Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, antara lain menekankan tentang pentingnya segera merealisasikan Otonomi Khusus tersebut melalui penetapan suatu undang-undang otonomi khusus bagi Provinsi Irian Jaya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Hal ini merupakan langkah awal yang positif dalam rangka membangun kepercayaan rakyat kepada Pemerintah, sekaligus merupakan langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh bagi berbagai upaya yang perlu dilakukan demi tuntasnya penyelesaian masalah-masalah di Provinsi Papua. Setelah melalui pengkajian yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak yang terkait, maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Presiden memberikan persetujuan untuk menerbitkan kebijakan Otonomi Khusus. Ini tertuang dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) bagi Provinsi Papua. UU ini dapat dilihat terlahir sebagai penyelesaian konflik yang win-win solution antara rakyat Papua yang berkeinginan terlepas dari NKRI serta Pemerintah RI yang kokoh-teguh mempertahankan kedaulatan NKRI. UU Otsus bagi Provinsi Papua ini merupakan pengakuan Pemerintah RI untuk melindungi hak ulayat orang Papua akan tanah, air, dan kekayaan Papua. 

Sebagaimana dikemukakan dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan yang lebih luas berarti pula tanggung jawab yang lebih besar bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Papua. Kewenangan ini berarti pula kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial-budaya dan perekonomian masyarakat Papua, termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang-orang asli Papua melalui para wakil adat, agama, dan kaum perempuan. Peran yang dilakukan adalah ikut serta merumuskan kebijakan daerah, menentukan strategi pembangunan dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat Papua, melestarikan budaya serta lingkungan alam Papua, lambang daerah dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah sebagai bentuk aktualisasi jati diri rakyat Papua dan pengakuan terhadap eksistensi hak ulayat, adat, masyarakat adat, dan hukum adat. 

Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain. Pada UU No. 21 Tahun 2001 ini juga disebutkan agenda-agenda yang mendasari penerbitannya, yaitu berkenaan dengan cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam konsittusi UUD 1945, yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam agenda ini dipahami bahwa masyarakat Papua memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar. Dari segi yuridis, sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UUD 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam Undang-Undang. 

Dari sisi politik, Pemerintah menilai bahwa integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap dipertahankan dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Papua, melalui penetapan daerah Otonomi Khusus. Ekspresi budaya lokal, antara lain, tampak dari makin bervariasinya latar belakang politik, sosial, maupun kultural para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Demikian pula latar belakang para kepala daerah. Artinya, telah terjadi pluralisasi elite politik lokal. Lazimnya perubahan ini akan berakibat langsung pada pembukaan akses dan pola-pola hubungan antara berbagai kelompok sosial dalam masyarakat dan pejabat maupun institusi-institusi resmi dalam pemerintahan. Dalam pandangan politik klasik, misalnya J.S. Mill, perkembangan semacam ini diyakini akan membawa sejumlah kecenderungan positif. Di antaranya akan menjadi instrumen untuk memperkuat inklusi sosial, akan meningkatkan political skill tokoh-tokoh lokal, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi-institusi politik dan pemerintahan. Masyarakat hukum adat di Papua mempunyai hubungan yang tidak terpisahkan dengan sumber daya alam sebagai sarana untuk mempertahankan dan memelihara kehidupan dan identitas budaya dalam aspek spiritual, sumber kehidupan ekonomi dan pengembangan kehidupan lainnya, sehingga peran masyarakat adat dalam perencanaan pembangunan serta pengaturan hukum yang memberikan akses masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan sumber daya alam, serta memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum menjadi sangat penting. 

Substansi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan Implementasinya Otonomi Khusus yang diberlakukan bagi Papua pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Pemerintah Daerah dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri dalam kerangka NKRI. Secara garis besar, terdapat empat hal mendasar di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yaitu: 
1. Pengaturan kewenangan antara Pemerintah (Pusat) dengan Pemerintah Provinsi Papua juga Papua Barat serta penerapan kewenangan itu di Papua yang dilakukan dengan kekhususan. 
2. Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar. 
3. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dengan bercirikan; a. Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan. b. Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Papua pada umumnya. c. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat. 
4. Pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu. Secara ideal, pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakkan supremasi hukum, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua. 

Otonomi khusus untuk Provinsi Papua yang diberlakukan di Papua mulai tahun 2002 sesungguhnya menyediakan peluang khusus bagi Papua untuk dapat menyusun rencana strategi pembangunannya sendiri dengan memperhatikan kondisi dan aspirasi masyarakat setempat untuk mengakselerasi proses transformasi dan kemajuan masyarakatnya, khususnya masyarakat asli/masyarakat adat Papau (orang asli Papua) menuju suatu tingkat kehidupan masyarakat Papua yang lebih maju dan lebih sejahtera. Melalui kebijakan tentang pengelolaan kekayaan sumber daya alam di Papua, sebagaimana di amanatkan di dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, diharapkan berbagai potensi kekayaan sumber daya alam tersebut dapat diolah dan dikelola sedemikain rupa sehingga dapat mendatangkan/menghasilkan pendapatan daerah yang cukup berarti untuk digunakan sebagai sumberdaya pembangunan dalam rangka membangun landasan yang kuat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua di masa yang akan datang. 

Tantangan bagi pemerintah dan masyarakat di Papua sekarang dan ke depan adalah bagaimana memanfaatkan sebaik‐baiknya peluang otonomi khusus tersebut guna memacu kemajuan daerah ini serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secepatnya melalui pemanfaatan berbagai sumber daya alam yang tersedia secara melimpah di daerah ini. Hal ini sangat penting karena jika tidak ada usaha secara sungguh‐sungguhuntuk memanfaatkan secara baik peluang tersebut, maka Papua akan kehilangan peluang tersebut yang akan berakibatkan kemiskinan yang akan terus berlanjutsementara ketersediaan sumberdaya alam, terutama sumberdaya alam tak terbarukan akan semakin menipis. 

Sebagai bentuk nyata dari upaya mewujudkan tujuan diatas, maka dalam Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diamanatkan pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP). MRP merupakan represetasi kultural orang asli Papua, yang memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. Dalam kapasitasnya sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua, MRP mempunyai hak dan kewajiban. Hak MRP tersebut mencakup : a. meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua, b. meminta peninjauan kembali Perdasi dan Keputusan Gubernur yang dinilai bertentangan dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua, c. mengajukan rencana Anggaran Belanja MRP kepada DPRP sebagai satu kesatuan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua, dan menetapkan Peraturan Tata Tertib MRP. Kewajiban MRP tersebut mencakup : a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua, b. mengamalkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945 serta menaati peraturan perundang-undangan, c. membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli Papua, d. membina kerukunan kehidupan beragama, dan e. mendorong pemberdayaan perempuan. Agar MRP dapat melaksanakan hak dan kewajiban secara jelas, lancar dan bertanggungjawab dalam hubungan kerja dengan bersama Gubernur, DPRP, Bupati/Walikota, DPRP Kabupaten/Kota, serta masyarakat untuk melaksanakan kebijakan otonomi khusus Papua, maka dibutuhkan Peraturan Daerah Khusus yang mengatur secara jelas dan sistematis tentang pelaksanaan hak dan kewajiban MRP. 

Salah satu persoalan untuk mengatasi kondisi ketertinggalan masyarakat di Papua adalah kelembagaan dan sistim yang menggerakannya. Ketika Visi Papua Baru dalam kerangka Otonomi Khusus untuk mengentaskan kemiskinan dan keterbelakangan masyarakat Papua digerakan mulai dari Kampung (Desa), pertanyaan selanjutnya adalah Kelembagaan Kampung yang mana menjadi sarana yang efektif mengorganisir sumberdaya kampung membangun masa depannya. Sistim pemerintahan kampung yang ada sekarang dari pemerintah belum teruji keberhasilannya meskipun didukung dengan berbagai fasilitas, sebaliknya sistim pemerintahan asli/adat sudah terbukti memberi manfaat kepada rakyatnya turun temurun tanpa difasilitasi dari luar dan hingga kini keberadaannya masih terus eksis. 

Implementasi kebijakan Otsus secara kelembagaan adalah dalam rupa pembentukan DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua. Kedua lembaga ini bekerja sebagai representasi politik dan representasi kultural dari masyarakat Papua, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus. Kelembagaan Otsus mengalami perubahan penting ketika Pemerintah Pusat mengakomodasi usulan lokal untuk pemekaran wilayah Papua menjadi dua: Provinsi Papua, yang berada di timur, dan Provinsi Irian Jaya Barat, yang merupakan Papua bagian barat, atau disebut sebagai bagian “Kepala Burung”, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 1 Tahun 2003. Untuk mempercepat kinerja Otsus, secara kelembagaan, pada tahun 2007 Presiden Yudhoyono menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. 

Kebijakan ini dipandang sebagai respon Pemerintah untuk perlunya program khusus untuk mempromosikan pembangunan Papua, sebagai penajaman dan perkuatan dari kebijakan otonomi khusus. Inpres ini banyak disebut sebagai “pendekatan kebijakan baru” atau “the new deal policy for Papua” yang memuat lima aspek strategis, yakni: 1. Pemantapan ketahanan pangan dan pengurangan kemiskinan; 2. Peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan; 3. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan; 4. Peningkatan infrastruktur dasar guna meningkatkan aksesibilitas di wilayah terpencil, pedalaman dan perbatasan negara; dan 5. Perlakuan khusus (affirmative action) bagi pengembangan kualitas sumberdaya manusia putra-putri asli Papua. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2008 merupakan revisi dari UU No.21 Tahun 2001 yang ditujukan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan otonomi khusus bagi Provinsi Papua Barat. Dalam perkembangannya, Provinsi Papua dipisahkan menjadi Provinsi Papua dan Papua Barat. 

Pemberlakuan otonomi khusus bagi Provinsi Papua Barat memerlukan kepastian hukum yang sifatnya mendesak dan segera agar tidak menimbulkan hambatan percepatan pembangunan khususnya bidang sosial, ekonomi, dan politik serta infrastruktur di Provinsi Papua Barat. Oleh karena itu, Presiden menerbitkan Perpu No 1 Tahun 2008 sebagai dasar hukum pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat. Majelis Rakyat Papua (MRP) Majelis Rakyat Papua (MRP) memiliki kewenangan untuk mengaspirasikan kondisi riil rakyat Papua agar selanjutnya di plenokan dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua melalui Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Tujuan itu adalah untuk menjawab keinginan rakyat menuju kemandirian orang Papua sesuai dengan amanat UU Otonomi Khusus No.21 tahun 2001. Menyimak persoalan mendasar bahwa MRP dibentuk untuk menjawab semua tuntutan rakyat yang dilontarkan dalam berbagai aksi di tanah Papua. Secara praktis perencanaan pembangunan daerah di definisikan sebagai usaha yang sistematis dari pelbagai pelaku (aktor), baik umum (publik) atau pemerintah. 

Hakikat suatu Negara yang membuatnya berbeda dengan semua bentuk perkumpulan adalah kepatuhan anggota-anggotanya terhadap hukum. Kekuatan yang berada dibalik hukum selalu berupa kekuatan sosial, kekuatan sosial itu sendiri adalah adat-istiadat atau kebiasaan. Sebuah masyarakat, dimanapun tempatnya berada dan sesederhana apapun eksistensinya, selalu membentuk cara-cara kebiasaan dalam melaksanakan aktifitas sosialnya. 

Paradigma baru pembangunan di papua merupakan upaya mencari strategi baru pembangunan yang dapat mengatasi masalah klasik di papua, antara lain yang menonjol adalah masalah geografis wilayah-wilayah terpencil dan pedalaman yang sulit dijangkau, dan ketersediaan sumber daya manusia untuk melaksanakan pelayanan publik dasar, yakni pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi kerakyatan. Aspek pembangunan yang berfokus pada tiga hal tersebut di atas menentukan kehadiran Negara di dalam meletakkan fondasi kesejahteraan masyarakat papua secara umum. 

Kegagalan Negara memenuhi tiga hal tersebut menjadi tolok ukur kegagalan Negara dalam mengimplementasikan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga Representasi Kultural orang asli Papua Memiliki Tugas dan Wewenang Tertentu dalam rangka Perlindungan hak-hak Orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan keturunan hidup beragama. 

Pelaksanaan tugas dan wewenang MRP mempunyai peran yang penting dalam penyelenggaraan otonomi khusus di Papua, terutama dalam pelaksanaan hukum, hubungan kewenangan antara Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua. MRP lahir dan diporsikan dalam UU No.21 Tahun 2001 merupakan salah satu organ vital (roh) bagi pelaksanaan UU Otsus Papua. Tetapi dalam melaksanakan dan penyelenggaraan Otsus, lembaga ini ditempatkan sebagai sebuah institusi yang dipandang sebagai biasa saja, bahkan cenderung hanya sebagai pelengkap tanpa fungsi dan peran yang jelas. Oleh karenanya menimbulkan tanggapan dari berbagai kalangan terutama oleh rakyat Papua. 

Berbagai pendapat oleh rakyat Papua, menilai bahwa MRP tidak berhasil dalam mengembangkan tugasnya sebagai lembaga repfresentatif orang asli Papua. Bagi rakyat Papua tidak mempersoalan fungsi dan kewajiban akan tetapi mereka hanya tahu bahwa mereka memberikan kepercayakan kepada MRP untuk mengasipirasikan dan menjawab harapan-harapan rakyat. Perjuangan yang berat dari masyarakat adat untuk mengembangkan eksistensinya tidak mungkin dibiarkan berjalan sendiri tanpa kepedulian dari berbagai elemen masyarakat sipil lainnya . Beberapa agenda penting yang bisa jadi acuan antara lain: a. Menguatkan kapasitas lembaga-lembaga adat sehingga bisa dikelola secara mandiri dan berkelanjutan. b. Pelembagaan demokrasi masyarakat adat dengan kepemimpinan yang demokratis, dan bisa diterima oleh komunitas dan masyarakat. c. Membangun akses organisasi dan masyarakat adat untuk menggunakan hak ulayat, sumberdaya ekonomi lokal dan kerjasama dengan pemerintah. Mengawal proses perubahan sosial pada organisasi masyarakat adat maupun pada diri kelompok dengan bekerja sama dengan stakeholder masyarakat adat itu sendiri. Beberapa strategi yang bisa ditempuh antar lain: 
1. Pengembangan Wacana. Pendekatan ini diperlukan untuk menghasilkan suatu kesadaran kritis mengenai pentingnya pemberdayaan masyarakat adat dari berbagai perspektif. 
 2. Pengembangan Partisipasi, dengan melibatkan masyarakat adat secara langsung dalam proses untuk memperoleh hak-haknya. 
3. Pengembangan Jaringan Kerja, untuk membangun semangat visi gerakan bersama dan kerja sama masyarakat adat dan Pemerintah. Proses pemberdayaan masyarakat adat, akan menyisakan berbagai tantangan yang multidimensional. 

Peran kebijakan pemerintah tentulah diperlukan untuk mempercepat komunitas ini lebih mandiri dan siap menyongsong perubahan sosial yang semakin memperkuat modal sosial. Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah jantungnya penggerak implementasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, karena pada dasarnya Otonomi Khusus adalah kewenangan yang seluas-luasnya diberikan oleh pemerintah kepada rakyat di tanah Papua dengan tujuan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat asli Papua. 

Kewenangan itu harus dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Papua dengan menjabarkannya dalam bentuk Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) ke setiap kabupaten kota yang ada di Papua dan Papu Barat, Untuk mempercepat proses penjabarannya, Perdasus dan Perdasi tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat terutama kelompok adat, agama dan kaum perempuan yang nantinya diharapkan dapat terwakili dalam lembaga MRP. 

Sangat penting bagi Indonesia untuk menjaga keutuhan negaranya, baik keutuhan wilayah maupun keutuhan elemen-elemen penyusun negara lainnya. Pemerataan kesejahteraan merupakan tugas negara untuk menjaga stabilitas negaranya dan menjalankan fungsinya sebagai perwujudan keinginan rakyat. Apabila terjadi kesenjangan antara daerah satu dengan daerah yang lain, maka konflik akan sangat rentan terjadi 

C. PENUTUP 

    Implementasi Undang-undang No.21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua dalam proses pembangunan daerah ini tidak dapat berjalan secara baik oleh karena sejak awal adanya individu dan kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki pandangan, aspirasi, sikap, dan afiliasi sosial yang berbeda bahkan bertentangan. Undang-undang No.21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua memiliki nilai hukum, politik, budaya dan ekonomi yang sangat baik bagi rakyat Papua. 

Aspek penimbang pembuatan UU ini cukup representatif dari sosial budaya komuniti-komuniti adat Papua. Namun demikian, UU ini belum secara menyeluruh dan seksama disimak, dipahami, dan dilaksanakan secara jujur dan bertanggungjawab oleh kebanayakan pihak baik di tataran Pemerintahan, DPRD Provinsi Papua dan segenap komponen bangsa Indonesia. Belum secara keseluruhan dijadikan agenda prioritas bagi sejumlah institusi pemerintah daerah dan DPRD serta seluruh komponen masyarakat Papua, sekalipun memiliki kekhususan seperti: 
 a. pemihakan yang tegas dan jalas kepada rakyat Papua, dengan pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam sistem pemerintahan di Provinsi Papua; 
  b. kepedulian terhadap kebudayaan komuniti adat Papua; 
  c. pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak komuniti adat dan HAM Papua; 
 d. pengakuan terhadap keberadaan orang asli Papua dari Ras Melanesia dalam keanekaragaman suku bangsa di Indoensia; 
 e. pengakuan terhadap ciri khas budaya asli Papua dengan dimungkinkannya provinsi Papua memiliki identitas atau lambang tertentu. 

Kekhususan UU ini perlu secara menyeluruh disosialisasikan kepada masyarakat yang kebanyakan saat ini bersikap masa bodoh dan merasa tidak punya kepentingan apapun dengannya. Bila hal ini tidak diperhatikan secara saksama, maka masyarakat itu akan memilih opsinya sendiri di luar Otonomi Khusus. Perlunya pemikiran dan kesepakatan multi pihak untuk mengembangkan format baru sistem pemerintahan daerah ini sebagai wujud dari singkronisasi undang undang Nomor 21 Tahun 2001 dengan Perdasus dan Perdasi. 

DAFTAR PUSTAKA 

A. Buku/Makalah/Jurnal 

Agung djojosoekarto dkk, Kinerja Otonomi Khusus Papua, Jakarta, Kemitraan, Cetakan I, 2008. Hlm. 40-41. Karabo, Sem dkk, Papua Menggugat: Teori Politik Otonomisasi NKRI di Papua Barat, Galang Press, Yogyakarta, Cet II, 2005. 

Sigit Wahyudi, Sarjana, Demokrasi di Tingkat Lokal (Makalah), Kegiatan Diskusi Sejarah “Wajah Demokrasi Indonesia”, diselenggarakan oleh Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Yogyakarta Tanggal 30 – 31 Maret 2009, di LPMP, Jl. Kyai Maja, Srondol Kulon Semarang. 

Strong, C.F., Konstitusi-Konstitusi Politik Modern. diterjemahkan dari Karya C.F. Strong, Modern Political Constitution: An Introduction to the Comparative Study Of Their History and Existing Form (The English Book Society and Sidgwick & Jackson Limited, London, 1966). Nusa Media, Bandung. 

Widjojo, Muridan S. dkk, Papua Road Map Negotiating the past, Improving the Present and Securing the Future, atas kerjasama LIPI, Yayasan Tifa, dan Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009. Wrihatnolo, Randy R. cs, Manajemen Pembangunan Indonesia sebuah pengantar dan Panduan, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2006. 

Muhjad Hadin, Peran dan Fungsi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Nasional Dalam Rangka Penguatan Dan Pelestarian Nilai-Nilai Istiadat Di Daerah, Makalah disampaikan pada Rakerda I DAD Kabupaten Gunung Mas, 15 April 2011 di Kuala Kurun. Penulis adalah mantan Gubernur Irian Jaya. Tulisan ini diangkat dari makalah yang disampaikan di Denpasar Bali/Jakarta, 15-18 2003 sebagai anggota “study group” dari East-West Center Project on the Dynamics and Management of Internal Conflicts in Asia. 

B. Peraturan Perundang-Undangan 

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Rigths (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. 

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua. 

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua. 

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua No. 22 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua. 

C. Website 

http://www.pemberdayaan.com, Pemberdayaan Masyarakat Adat dan Tantangannya, diakses pada tanggal 25 Juli 2011; 

www.kabarindonesia.com, Frans Ign Bobii, Quo Vadis Rakyat Papua di Era Otonomi Khusus, diakses pada tanggal 25 Juli 2011; 

http://fasilitatorpapua.wordpress.com, diatas-tanah-adat-merajut-papua-ke-depan, diakses pada tanggal 25 Juli 2011; 

http://www.tempointeraktif.com, diakses pada tanggal 25 Juli 2011; Kebijakan Otonomi Khusus di Indonesia, Pembelajaran dari Kasus Aceh, Papua, Jakarta, dan Yogyakarta, 

www.papua.go.id. 25 Juli 2011; http://dpd.go.id, menyelamatkan-keberlangsungan-otonomi-khusus-di-tanah papua, diakses pada tanggal 25 Juli 2011; 

http://noenkcahyana.blogspot.com, otonomi-khusus-dalam-hukum.html, diakses pada tanggal 25 Juli 2011 

http://tabloidjubi.wordpress.com, diakses pada tanggal 16 Agustus 2011; 

http://id.wikipedia.org/w/index.php, Penerbitan Perpu No. 1 Tahun 2008, diakses pada tanggal 16 Agustus 2011; 
http://www.jayawijayakab.go.id, Sosialisasi Perdasi dan Perdasus Untuk Pemilihan MRP Tingkat Kabupaten Jayawijaya, diakses pada tanggal 16 Agustus 2011; 

Priyatmoko, Anggota Dewan Pakar Provinsi Jawa Timur, diadaptasi dari sebuah artikel berjudul Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Budaya Lokal : Tantangan Dan Kendalanya Dalam Berotonomi Daerah Di Era Global, balitbangjatim.com, diakses pada tanggal 16 Agustus 2011; 

http://dte.gn.apc.org/AMAN/publikasi/makalah_ttg_konflik_sda.html, diakses pada tanggal 18 september 2011 Pengakuan Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hutan (Tinjauan Yuridis Pengakuan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat di dalam Undang-Undang Kehutanan), 

http://newberkeley.wordpress.com/tag/masyarakat-adat. diakses pada tanggal 18 september 2011. Penerbitan Perpu No. 1 Tahun 2008, 

http://id.wikipedia.org/w/index.php, diakses pada tanggal 18 september 2011. Sosialisasi Perdasi dan Perdasus Untuk Pemilihan MRP Tingkat Kabupaten Jayawijaya, 

http://www.jayawijayakab.go.id, diakses pada 18 september 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar